Gubernur Ansar Pimpin Rapat Persiapan Kepri Sebagai Tuan Rumah Summit GTRA
(F.Diskominfo)
BR. KEPRI –
Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk menjadi Tuan Rumah GTRA Summit tahun 2023
berdasarkan kesepakatan bersama pada dekarasi Wakatobi tahun 2022.
GTRA Summit merupakan forum untuk membahas berbagai permasalahan sengketa tanah dan peningkatan sinergitas antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Demikian dikatakan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
” Kita persiapkan lebih awal, pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Provinsi Kepulauan Riau akan nada inovasi yang lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya. InsyaAllah dengan kehadiran Bapak Presiden nantinya dapat kita rangkaikan dengan beberapa kegiatan untuk mendukung dan mendoorong UMKM serta percepatan invetasi,”ujarnya.
Ansar mengatakan BPN Provinsi Kepulauan Riau akan membantu kurang lebih 2.500 sertifikat, dengan lebih menfokuskan sertikifat untuk masyarakat di wilayah pesisir dan diatas perairan.
“ Bantuan dana CSR ini nanti dirapatkan dulu dan akan dikomunikasi lebih lanjut dengan BPN. Kalau memungkinkan kita tambah dengan jumlah yang sama sehingga semakin banyak masyarakat penerima manfaat,”ujarnya.
Terkait sertifikasi lahan pesisir dan pemukiman diatas perairan yang masih menemui hambatan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gubernur Ansar mengajak semua Kabupaten/ Kota untuk mendorong ini bersama ke Kementerian agar segara mendapatkan pengesahan.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Kepri Nurhadi Putra dalam pemaparanya terkait acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan ada 9 hal pokok yang menjadi fokus dalam kegoiatan tersebut diantaranya legalisasi aset di kawasan pemukiman dan perairan, legalisasi pulau terkecil dan terluar, penyelesaian legalisasi kampung tua Batam.
Kemudian sertifikasi pulau lengkap caraga budaya, penguatan asset mangrove, penyelesaian revisi RTRW, penyelesaian pengusaaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan (PPTKH Tahap 2), penyelesaian permasalahan Kawasan Transmigrasi serta integrasi akses reform (pemberdayaan masyarakat perikanan).
Comment