BR.BINTAN–
Dua pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor) MZ(18) dan FJ(18) keduanya warga Tanjungpinang,
berhasil dibekuk Reskrim Polsek Bintan Timur Senin kemarin di
dijalan Nusantara Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di jalan Nusantara pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
” Modusnya kedua pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah menemukan sasaran salah satu tersangka memantau situasi disekeliling, sedangkan MZ melakukan aksinya dengan kunci L dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek.
AKP Suardi menambahkan, sepeda motor curian itu kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak, kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua.
” Tersangka mendapatkan uang hasil penjualan motor yang sudah dipreteli sekitar Rp. 800.000.- dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Saat ini kedua tersangka, kata AKP Suardi, ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Comment