Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Bersama Pacarnya Di Kos Baloi Batam

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Terduga pelaku penggelapan sepeda motor inisial AK (18), diringkus Polisi saat berduaan dengan pacarnya di sebuah rumah kos di kawasan Baloi Kota Batam, jum’at (18/11).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yurizal Sasono, melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi, mengungkapkan penangkapan pelaku AK dilakukan atas laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku, hingga mengakibatkan kerugian Rp. 15 juta.

Adapun kronologis kejadian berawal ketika Pelaku AK yang merupakan tukang kebun korban, meminjam sepeda motor Yamaha VEGA RR Warna Merah BP 5237 WI dari rumah korban di Kampung Sidomulyo RT02/RW 12 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

“Alasan pelaku meminjam sepeda motor korban, ingin mengantarkan istrinya pulang,”ujarnya.

Tragisnya, hingga dua pekan sepeda motor korban dipakai, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Atas laporan itu, penyidik Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan. Dibantu Tim Jatanras Polresta Barelang akhirnya keberadaan pelaku AK pun diketahui di sekitar Baloi Kota Batam dan dilakukan penangkapan.

“Saat kami tangkap pelaku sedang bersama pacarnya di sebuah rumah kos di Baloi-Batam. Namun kepada warga disana, pelaku mengaku perempuan itu adalah istrinya,” ujarnya.

Selain mengamankan Pelaku AK, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Vega RR dengan Nopol BP 5237 WI yang warnanya telah diubah pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku AK dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk proses hukum, saat ini pelaku sudah kami bawa dan dijebloskan ke Sel tahanan,”Tutupnya.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment