BR. TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku berinisial DS diduga mengedarkan narkoba di Kota Tanjungpinang.
Pelaku DS diamangkan di ATM K2, jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat pelaku DS memiliki, menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu.
Dia mengatakan, kegiatan jual beli barang haram itu sering dilakukan di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di ATM tersebut. Pelaku DS langsung kita sergab di ATM K2 ,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, terhadap DS ditemukan 1 paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kiri.
Tidak hanya itu, Efendi menambahkan anggota juga mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu didalamnya. Kemudian dari DS, polisi mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta kartu didalamnya dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang mana keseluruhan barang bukti diakui miliknya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku DS tepatnya di kamar tidurnya, dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu.
“Kita interogasi ternyata pelaku DS diperintah seseorang berinisial A (DPO) melalui komunikasi Whatsapp,” jelasnya.
Mendapatkan petunjuk lanjutan, keesokan harinya, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan ternyata A menyuruh pelaku DS untuk mengambil narkoba di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang.
“Kita kembangkan anggota menemukan 1 paket sabu di tempat itu.” Paparnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 5 paket dengan berat kotor 4.08 gram. Selain itu juga polisi mengamankan bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik bening, 2 unit Handphone merk Vivo warna biru dan merk Oppo warna hitam beserta kartu didalamnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment