BR.BINTAN – Seorang ayah di Bintan, tega merudapaksa anaknya sendiri yang mengalami disabilitas hingga hamil 7 bulan. Pelaku adalah HS, warga Kelurahan Kawal.
Atas perbuatannya, HS (56) dilaporkan istrinya sendiri S (48) ke Polsek Gunung.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan kasus asusila itu terjadi sejak Maret 2022 lalu. Dimana anak kandung atau korban yang merupakan penyandang disabilitas itu dirudapaksa ayahnya sendiri.
“Jadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri,”Ujarnya.
Terungkap kasus Asusila ini, lanjut Sugiono, berawal ketika korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.
“Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Dan diketahui kalau korban sedang hamil 5 bulan atau terhitung hingga Oktober ini usianya masuk 7 bulan,” ujarnya.
Mendapat penjelasan dokter itu, ibu korban terkejut anaknya hamil karena selama ini tidak pernah berhubungan dengan laki-lali lain.
“Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan diantaranya pelapor yaitu ibu korban, korbannya dan ayah korban atau tersangka.
“Semuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka,”ujarnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan khusus akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah merudapaksa anak kandungnya tersebut hingga hamil.
Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.
“Jadi tersangka melakukan aksinya itu di pagi hari saat ibu korban tidak ada,”Ujarnya.
Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.
Atas perbuatanya, Pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
“Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku ditetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” Tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment