DID Tidak Boleh Untuk Perjalanan Dinas

  • Whatsapp

BR,l.TANJUNGPINANG -Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raden Hari Tjahyono mengapresiasi pemerintah provinsi setempat karena memperoleh dana insentif daerah (DID) tahun 2022 sebesar Rp18 miliar dari Kementerian Keuangan.

“Kami sangat apresiasi atas keberhasilan Pemprov Kepri mendapat tambahan DID Rp18 miliar pada tahun berjalan,”Ujarnya.

Ia menyebut hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.07/21 tentang Dana Insentif Daerah.

Raden mengingatkan Pemprov Kepri agar menggunakan DID itu untuk keperluan mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui perlindungan sosial, pengembangan usaha mikro, kesejahteraan masyarakat, mewujudkan kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan dan kaum disabilitas.

“Belanja DID tak boleh dialokasikan untuk membiayai gaji ASN/honorer hingga perjalanan dinas,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan perolehan DID Rp18 miliar di tahun ini buah dari keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 dan tingginya capaian vaksinasi di daerah ini yaitu sebesar 90 persen.

“Selain itu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepri juga bagus,” ujarnya.

Lebih lanjut Ansar menyatakan dengan adanya tambahan DID Rp18 miliar, maka total DID Provinsi Kepri tahun 2022 bertambah menjadi Rp38 miliar dari sebelumnya sebesar Rp20 miliar.

Ansar menambahkan, pemprov akan menggunakan dana tersebut untuk mengatasi berbagai persoalan terkini, mulai dari pemulihan ekonomi dampak pandemi, hingga pengendalian inflasi akibat krisis global dipicu perang Rusia dan Ukraina.

“Saya mengajak semua kabupaten/kota mengerahkan APBD guna menggesa pemulihan ekonomi dalam berbagai kebijakan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi penuh ketidakpastian ini,”Tutupnya.

Penulis : firdaus

Pos terkait

Comment