Pukul Istri Hermansyah Disidang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Hermansyah Bin Husin (30) mengakui memukuli istrinya Wanalia (28) karena alasan tidak mau istrinya masih terjerumus ke pekerjaan yang kurang baik yang sebelumnya bekerja di lokalisasi.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra SH, Terdakwa Hermansyah (30) mengakui perbuatannya saat persidangam dalam agendakan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/4)

Di depan hakim terdakwa merasa bersalah terhadap pemukulan yang di lakukan terhadap istrinya, karena ia tidak mau istrinya masih bekerja sebagai PSK.

Terdakwa juga mejelaskan, istrinya bekerja sebagai PSK karena ia sendiri yang kurang memberi nafkah berupa materi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk istrinya.

“Istri saya sebenarnya baik, mungkin karena saya yang kurang memeberi nafkah materi,” ungkapnya

Sementara itu di tempat yang sama, korban Wanalia mengakui telah di pukul terdakwa.

“Sekitar jam 21:45 WIB  di jalan kijang waktu saya tidak pulang dan suami saya menjemput saya, saya tidak mau pulang akhirnya dipukul,” ungkap korban saat persidangan

Wanalia juga mengakui, ia tidak mau pulang karena sudah di iming-imingi
Pekerjaan oleh teman laki-lakinya dengan dijanjikan dengan gaji sebesar Rp 1.600.000. 

Di depan hakim, Wanalia berjanji tidak akan lagi bekerja di lokalisasi dan tidak mau untuk menjajakan dirinya kembali.

Atas keterangan terdakwa Hermansyah dan korban Wanalia, majlis hakim menunda persidangan hingga dua minggu kedepan untuk mendengarkan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU terdakwa terbukti bersalah dimana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment