Kepastian Hukum Retribusi Labuh Jangkar Di Kepri Belum Jelas,Ansar Minta KPK Fasilitasi

  • Whatsapp

BR. KEPRI –
Optimalisasi pemanfaatan wilayah laut terutama kegiatan labuh jangkar di Kepri dilaksanakan di wilayah di bawah 12 mil, sesuai Undang-Undang ini merupakan kewenangan Provinsi.

Namun sayangnya untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar guna peningkatan PAD Kepri masih terhambat dengan kepastian hukum

Gubenur Ansar mengaku sudah membentuk Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut dan mengujinya melalui Kejaksaan, BPKP, BPK serta Kemenkumham dan semuanya menyatakan bahwa itu kewenangan ada di pemerintah daerah. Tapi saat ini masih dihadapkan pada persoalan persepsi yang berkepanjangan.

“Kita sudah pernah melakukan pungutan namun diminta untuk segera dihentikan. Maka kita hentikan untuk menghindari duplikasi pungutan. Kita mohon bantuan fasilitasi KPK dan Kemendagri untuk membahas ini secara bersama supaya ada kepastian hukum,” ungkap Gubernur Ansar.

Ini merupakan potensi besar pendapatan yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan Kepri.

Ansar menambahkan saat ini setiap tahunnya 86 ribu kapal lalu lalang di Selat Malaka. Ini akan menjadi penghasil terbesar di daerah yang juga dapat berkontribusi pada pendapatan negara.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan
mengenai persoalan labuh jangkar di Kepri, persoalan ini masih terus dibahas. Menurutnya keputusan bukan berasal dari Kemendagri. Karena berkaitan dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lain.

“Ini memang dibahas terus, karena terkait dengan Kemenhub, kementerian lain dan bahkan sudah dirapatkan di Kemenko. Maka t
Pak Gubernur Kepri meminta fasilitasi KPK juga untuk membantu” ungkap Fatoni.

Gubernur Ansar menambahkan saat ini Kepri telah melakukan restrukturisasi pada setiap BUMD yang dimiliki, dan saat ini sedang fokus pada Penguatan SPI. Kepri Memiliki 3 BUMD yakni PDAM Tirta Kepri, Badan Usaha Pelabuhan (PT. Pelabuhan Kepri), dan PT. Pembangunan Kepri.

” Kita fokus mendorong pengembangan Badan Usaha Pelabuhan yang memang memiliki potensi sangat besar yang memiliki usaha mobilisasi angkutan penumpang,” ujar Gubernur Anaar saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan melalui video conference dari Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Gubernur Ansar menambahkan saat ini Pemprov Kepri sedang mengejar Partisipasi Interest, dengan rencana pembentukan satu BUMD lagi. Menurutnya Ini berkaitan dengan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, terutama ESDM.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan minyak, ada yang sudah melakukan PKS, akan tetapi ini perlu percepatan. Untuk itu kita membutuhkan bantuan fasilitasi dari Kemendagri untuk mendorong ini, terutama membangun kesepakatan karena ada beberapa eksploitasi minyak yang dilaksanakan di atas 12 mil, dan SKK Migas sudah membantu memfasilitasi itu” kata Gubernur Ansar.

Pos terkait

Comment