Pemprov Kepri Tandatangani MoU Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik Dengan BSSN RI

  • Whatsapp

BR, KEPRI – Dalam rangka penguatan sistem perlindungan data dan teknologi pemerintah daerah melalui transformasi digital, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) RI mengenai Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di Auditorium Mayjend Roebiono Kertopati, Kantor BSSN RI Sawangan, Depok.

Ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang
mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat
elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing
instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat
Elektronik.

Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB. Susilo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan BSSN RI akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanan Sistem Pemerintah berbasis elektronik SPBE sesuai amanat undang-undang.

“Tujuannya untuk meningkat perekonomian negara dan daerah terutama pada pelayanan admistrasi masyarakat. Pelayanan digital melalui transformasi digital merupakan keharusan yang bertujuan untuk kemudahan, kredibel, akurat dan keamanan yang diperlukan sebagai jaminan keamanan bagi data dan teknologi di Pemerintah daerah dalam rangka penguatan e-Goverment” ujar Susilo.

Susilo menambahkan, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi
ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau
pencurian data semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan
untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat
Elektronik.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat
Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang
diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk
menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan” paparnya.

Menurut Susilo, saat ini BSrE BSSN hanya baru
melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik,
BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kepri Hasan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pembenahan sistem pemerintah berbasis elektronik. Menurutnya, dengan dukungan jaringan dan perangkat pengamanan elektronik digital, Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi pengamanan dengan BSSN RI untuk mendapatkan sertifikasi elektronik.

Hasan melanjutkan, melalui Sub Bidang Siber dan Sandi, Diskominfo Kepri telah melakukan sertifikasi elektronik pejabat di lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 630 pejabat mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan Pejabat eselon 2, 3 dan 4.

“Semoga sertifikasi elektronik yang telah dilakukan penandatanganan kerjasamanya dengan BSSN RI ini dapat memberikan kemudahan dan pengamanan dalam pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov Kepri” harapnya.

Pos terkait

Comment