wako Rahma saat menggelar rapat bersama BUMD bahas revitalisasi pasar baru Tanjungpinang.
(F istimewa)
Barometerrakyat.com-Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan pedagang yang mengantongi surat perjanjian (SP) menjadi prioritas utama untuk menempati pasar yang dibangun pemerintah di lokasi pasar baru.
Hal itu disampaikan walikota Rahma dalam rapat tindak lanjut revitalisasi pasar baru bersama Asisten Administrasi Umum, Yuswandi, Plt. Kepala Dinas PUPR, M. Irfan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Hermawan, jajaran BUMD, dan perwakilan pedagang pasar Tanjungpinang, di ruang rapat kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
“Seluruh pedagang yang menempati relokasi yang disiapkan pemerintah, secara otomatis itulah yang mengisi bangunan pasar yang baru yang dibangun pemerintah pusat,” ujar Wako Rahma,Selasa (22/8).
Rahma juga memastikan seluruh pedagang yang saat ini berjualan di pasar baru Tanjungpinang akan mengantongi SP. Mereka, akan mendapatkan SP baru sebanyak satu SP untuk satu Kepala Keluarga (KK).
Kemudian, pedagang yang memiliki lapak lebih dari satu akan diberikan dua lapak saja untuk menghindari monopoli.
“Karena, pedagang kaki lima yang berada di lokasi jalan Gambir, lorong Gambir, dan pelantar KUD harus kita akomodir untuk bisa menempati lapak/kios yang dibangun oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran pasar Tanjungpinang dimulai, Rahma meminta agar pedagang sudah harus pindah ke lokasi pasar sementara yang disiapkan pemko di Km. 7 di belakang kantor disdukcapil.
“Awal Oktober 2022, mereka sudah harus direlokasi. Sekarang ini persiapan mau pembongkaran. Kalau sudah dilaksanakan nanti, otomatis lokasi itu harus kosong agar tidak membahayakan pedagang dan pembangunan juga bisa berjalan lancar sesuai kontrak,” ucap Rahma.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tanjungpinang, Saroni mendukung penuh Waliota dalam menata pedagang yang nantinya bisa menempati bangunan baru di pasar Tanjungpinang.
Menurutnya, pendataan pedagang yang memiliki SP sesuai nama ini memberikan pemerataan yang adil dan berkeadilan. SP yang diregistrasi setiap tahunnya ini berguna untuk mengecek aktif tidaknya pedagang tersebut, bukan untuk mempersulit.
“Artinya, ini dapat menghilangkan yang namanya pencaloan lapak dan monopoli lapak. Sekarang ini, kita mencari yang jelas untuk ke depannya,”tutupnya.
Penulis: M.firdaus.
Comment