BAROMETERRAKYAT.COM, TANAH DATAR – Silaturrahmi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan Wartawan dilaksanakan di gedung Indo Jalito, pada Rabu (30/3). Drs. H. Irdinansyah Tarmidzi selaku Bupati Kabupaten Tanah Datar Periode 2015-2020 mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan agar kemitraan antara Pemda Tanah Datar dan Wartawan menjadi lebih erat, dan akses informasi yang mendukung pembangunan daerah menjadi mudah.
Beliau juga mengatakan, ada beberapa agenda yang diprioritaskan untuk beberapa bulan kedepan, seperti melakukan Diskusi Publik dengan orang rantau untuk menampung ide-ide yang ada, serta mengadakan even-even yang sarat akan nilai-nilai agama dan kebudayaan minangkabau. Tak lupa agenda-agenda lainnya yang berhubungan dengan administratif pemerintahan, seperti RKPJ, dan Agenda Pertanggung Jawaban Keuangan.
Namun terlepas dari itu beliau menyadari bahwa masyarakat menginginkan bukti kerjanya dalam waktu 100 hari setelah dilantik, Irdinansyah menyebutkan “Saya menyadari bahwa masyarakat kita ingin pembuktian kerja itu dimulai dari seratus hari setelah pelantikan, dalam seratus hari ini kami telah melakukan beberapa hal seperti berupaya menyerahkan sebagian urusan kepada Tingkat Kecamatan, dan upaya kemasyarakatan terhadap Penduduk Miskin yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.”
Penyerahan urusan kepada kecamatan ini berkaitan dengan pelayanan publik, dan hal administratif lainnya. Sebab Tanah Datar merupakan wilayah yang cukup luas, dan kebanyakan masyarakat kita bertempat tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, akan sangat menyulitkan masyarakat apabila segala urusan harus berujung di Kabupaten. Maka untuk meminimalisir urusan ini, beliau menyerahkan agar urusan-urusan tersebut diselesaikan sampai tingkat kecamatan saja.
Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan upaya untuk mempercepat urusan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Pada umumnya kartu BPJS kesehatan akan berlaku 15 hari setelah didaftarkan, yang tentu saja akan mempersulit masyarakat miskin. Dalam hal ini pemerintah menyatakan telah berupaya untuk meminimalisir waktu terhadap berlakunya BPJS kepada masyarakat miskin, yakni dengan surat keterangan miskin oleh wali nagari kepada Dinsosnaker sebelum sampai jam 24.00 WIB, maka kartu BPJS tetap berlaku apabila urusannya selesai pada hari itu juga, namun apabila urusan tak selesai, BPJS tetap berlaku 15 hari setelah didaftarkan.
Tak hanya itu, Irdinansyah juga mengatakan bahwa pemerintahan sebelumnya mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap pemeriksaan oleh BPK, dan beliau sebagai pucuk pimpinan di Tanah Datar akan berusaha mempertahankan prestasi tersebut. “Pada Masa pemerintahan sebelumnya, Kabupaten Tanah Datar telah mendapat Predikat WTP selama empat kali berturut-turut. Kita pada masa pemerintahan sekarang juga akan berupaya mempertahankan predikat tersebut.” Ungkapnya. (AGUSTIN/SY)
Comment