Barometerrakyat.com,kepri- Jajaran Polres Kepulauan Anambas bersama TNI dan masyarakat berhasil mengamankan 43 narkotika bubuk putih jenis kokain yang dikemas dalam plastik putih.
Barang haram yang beratnya ditaksir 48,47 Kg lebih itu pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat Rusdikon dan Syamsul Bahri yang sedang menelusuri pantai,Jum’ at 1 Juli 2022 lalu sekitar pukul 07.30 Wib.
Atas temuan barang yang mencurigakan ini warga Desa Landak ini langsung melapor ke aparat terkait.
Barang temuan tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Jemaja,dan dilakukan pengujian dengan alat khusus dan hasilnya positif mengandung zat COC ( Kokain).
Polisi bersama TNI dibantu masyarakat selama tiga hari bergerak menelusuri pantai dan menemukan barang yang sama di delapan lokasi yakni Pantai Tunjuk, Pantai Teluk Kumbik,Pantai Batu Kisut,Pantai Teluk Separa, dan Pantai Bayang di wilayah Kepulauan Anambas.
” Atas nama Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Bupati Kepulauan Anambas,Ketua DPRD ,Danlanal,
Dandim 0318 Natuna , Kacabjari dam Kapolres Anambas, Sehingga temuan barang haram ini kita musnahkan pada hari ini,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi P,saat memimpin pemusnahan barang bukti 48,47 Kg lebih kokain di halaman Mapolres Anambas,Kamis (21/7).
Dalam kesempatan itu Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi P juga mengucapkan terima kasih kepada Rusdikon dan Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang menemukan barang haram itu dan berinisiatif melaporkannya kepada Polisi.
Sementara itu, Brigjen Pol Rudi P, menambahkan ,kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga atas dukungan dari Direktorat 4 Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Rudi menjelaskan,pemusnahan barang bukti 48,47 Kg lebih kokain ini merupakan hasil dari kerja sama Polri,TNI dan masyarakat.Ini artinya telah menyelamatkan 480.000 hingga 500.000 jiwa dari ketergantungan narkoba dan dapat memcegah dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan asumsi setiap ons kokain yang dimusnahkan dapat dikonsumsi 1000 sampai 1200 orang.
Adapun modus operandi pelaku dalam mengedarkan narkotika jenis kokain jaringan internasional ini,menurut Brigjen Pol Rudi dilakukan dengan sistem ship to ship . Barang haram ini diduga berasal.dari negara Thailan dan Malaysia yang diseludupkan ke perairan Kepulauan Anambas .
” Tersangka pemilik kokain ini masih dalam penyelidikan,” ucap Wakapolda
.
Narkotika jenis kokain yang dikemas dalam plastik bertuliskan Paris France dengan berat total
48.475,1 (EMPAT PULUH
DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH
LIMA KOMA SATU) Gram,
berdasarkan surat ketetapan
status barang sitaan narkotika dari Kejari Natuna Nonor : B – 460 / L.10.13 / ENZ.1 / 07 /
2022, Tanggal 18 Juli 2022. Dengan rincian
disisihkan untuk kepentingan
pemeriksaan di Labfor Polda Riau
sebanyak 220.1 (DUA RATUS DUA PULUH
KOMA SATU) Gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor
Polda Riau sebanyak 218,22
(DUA RATUS DELAPAN BELAS KOMA DUA PULUH
DUA) Gram.
Comment