Gubernur Kepri Keluarkan SE Baru Cegah Penyebaran Varian Baru Covid 19

  • Whatsapp

Barometerrakyat.com,kepri –
Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi
Covid-19 serta yang terbaru Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Di Kepri sendiri, menurut Gubernur Ansar kewaspadaan harus ditingkatkan sebab per 15 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang. Maka langkah-langkah sesuai SE Mendagri dan Satgas Covid-19 Nasional harus segera diterapkan.

“Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara,” ujar Ansar.

Ansar pun menyatakan akan segera menandatangani Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kepri untuk menindaklanjuti kedua SE dari pemerintah pusat tersebut.

“SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap Kabupaten Kota. Berlaku per 17 Juli 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 Nasional” ungkapnya.

Capaian vaksinasi dosis 3 atau booster di Kepri yang baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran yang relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Ansar.

“Untuk percepatan vaksinasi booster saya berharap kita kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing. Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik,” pesan Gubernur.

Gubernur Ansar pun berkomitmen bahwa vaksin untuk booster akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai hal tersebut dan berharap semua kabupaten kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi.

Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang. Ketentuan tersebut pun akan masuk dalam SE Gubernur yang dimaksud.

Adapun ketentuan PPDN terbaru tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Terakhir PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

Gubernur Ansar menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

“Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3,” kata Gubernur.

Pos terkait

Comment