Perluasan Bandara RHA Karimun Pakai Lahan Hutan Lindung Segera Terwujud

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,KEPRI-
Kementerian LHK siap proses izin hutan lndung untuk pemanjangan landasan bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun.

Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan,sehingga pengembangan bandara RHA sangat dibutuhkan untuk mendukung investor masuk ke Karimun.

Saat ini bandara RHA hanya mampu didarati pesawat perintis. Panjang landasan bandara RHA hanya 1.500 meter .

“Kita harus segera memperpanjang landasan bandara Raja Haji Abdullah agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi,” ujar Gubernur Ansar.

Landasan bandara Raja Haji Abdullah akan diperluas menjadi 2.200 meter, diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare.

Wamen LHK Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS). Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di bandara Raja Haji Abdullah termasuk dalam DPCLS.

Alue menambahkan, tidak hanya hutan lindung di sekitar bandara Raja Haji Abdullah, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

” Kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,” ujar Alue Dohong.

Pos terkait

Comment