BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria di Tanjungpinang inisial AR diamankan Polresta Tanjungpinang diduga telah memperkosa seorang wanita inisial SA.
Pelaku diamankan di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, dugaan pemerkosaan tersebut berawal pada 27 April 2022 pukul 03.00 wib, korban pulang kerja dan dijemput oleh pelaku.
Korban ketika itu masih dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk. Menurutnya, korban baru menyadari telah diperkosa setelah bagun tidur, karena mendapati celana dalamnya sudah terlepas.
“Pada saat itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Awal dalam keterangannya, Selasa (4/5/2022).
Ia menyampaikan, pada 30 April 2022 sekira pukul 03.30 Wib, korban baru menyadari, pelaku berusaha membuka celananya tetapi ia tidak mau.
“Dari situlah korban baru mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan sebelumnya adalah pelaku AR,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Ia mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mengamankan pelaku di Jalan Kijang Lama, pelaku langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 268 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Comment