91 Napi Rutan Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 91 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang diusulkan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan, mengatakan ke 91 WBP calon penerima remisi lebaran Idul Fitri itu, diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri.

“Pengusulan pemberian Remisi pada hari besar keagamaan ini sudah Kami ajukan ke Pusat pada 91 orang napi. Nanti setelah turun SK itu baru kami berikan kepada yang menerima,” kata Eri Kamis (28/4/2022).

Ia menyampaikan WBP yang diusulkan itu terdiri dari napi Tindak Pidana Umum (Pidum), Narkotika, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebanyak 80 persen Napi yang kami usulkan adalah Napi tindak pidana Umum (Pidum) sisanya Napi narkotika dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” sebutnya.

Seluruh WBP yang diusulkan, lanjut Ari menurutnya sudah memenuhi syarat. Demikian juga napi Tipikor telah membayar denda dan Uang Pengganti (UP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh napi itu yang diusulkan hanya untuk Remisi Khusus (RK) I, jadi tidak ada RK II atau bebas langsung,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment