BAROMETERRAKYAT,TANJUNGPINANG-DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kearsipan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Dana Bergulir disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang Paripurna. di gedung DPRD Kepri Dompak,Senin (28/3).
Pengesahan Ranperda dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
jumaga memberikan apresiasi kepada seluruh Pansus yang membahas Tiga Ranperda tersebut sehingga dapat di sahkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri HM Sani mengapresiasi kepada DPRD Kepri yang sudah menyelesaikan Perda ini dalam waktu singkat.
“Perda ini mengandung hal yang sangat penting demi kemanjuan provinsi Kepri,” ujarnya. (RAMDAN)
Comment