BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restorative justice.
Hal itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyetujui permohonan restorative justice yang telah diajukan Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, kelima perkara penuntutan yang dihentikan diantaranya tersangka Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Tersangka Ahmad Awalin Naja Bin M Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP.
Kemudian tersangka, Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, tersangka Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Serta tersangka Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ia mengungkapkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (26/4/2022).
Comment