BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog tahap pertama.
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sebanyak 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten/kota di Indonesia termasuk daerah yang akan migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Masyarakat yang ada di daftar wilayah tersebut tidak bisa lagi menerima siaran televisi analog sudah dimatikan Kominfo sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kominfo telah membagi pelaksanaan analog switch-off (ASO) dalam tiga tahap.
Tahap pertama digelar paling lambat dimulai 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota.
Tahap kedua dimulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kabupaten dan kota.
Sedangkan tahap ketiga mulai 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang meliputi 65 kabupaten dan kota.
Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dihimpun dari kominfo.go.id
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
Comment