Pelanggar Operasi Simpatik Siligi 2016 Akan Disidangkan 1 April 2016

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Selama Operasi Simpatik siligi tanggal 1 sampai 21 Maret 2016, karyawan swasta yang mendominasi pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 49 orang, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, pelajar mahasiswa 29 orang.

Kemudian dilihat dari jenis umur, Yang mendominasi umur 26 sampai 36 sebanyak 26 pelanggaran.

Kesatuan Lalu Lintas Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang juga berhasil mengamankan 355 pelanggaran. Yang masing-masing di tilang sebanyak 80 sedangkan yang mendapat teguran sebanyak 275.

Sementara itu Kesatuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang melalui IPTU Eriyanto Kaur Bin Ops Polres Tanjungpinang mengatakan semua pelanggaran yang yang berhasil di amankan akan di sidangkan pada 1 April 2016 mendatang.

“Barang Bukti yang kami serahkan ke Pengadilan Negeri untuk di sidang kan antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 58 SIM C, Surat Tanda Kendaraan (STNK) 17, dan 5 buah Kendaraan,” ungkapnya saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu (26/03/2016) pagi.

Menurutnya selama Operasi Simpatik Siligi 2016 ini, berbeda dengan operasi simpatik siligi tahun sebelumnya, sebab operasi simpatik siligi 2016 hanya memprioritas Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

“Pelanggaran yang di hitung hanya pada wilayah KTL, wilayah KTL di tanjungpinang yaitu Jalan Basuki Rahmat dan jalan merdeka yang menjadi titik prioritas,” katanya

Sedangkan Dari tahun sebelumnya, ia mengatakan mengalami penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment