BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polre Tanjungpinang meringkus M. Erian, pelaku penggelapan mobil Honda Jazz
dengan nomor polisi BM 1822 EX, Rabu (23/3/2022) kemarin.
“Pelaku ditangkap di Tanjungpinang,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Ia menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut berawal pada Juni 2020, korban Sihombing menitip kendaraan Mobil Honda Jazz kepada rekannya bernama Kustiorini untuk digunakan keperluan dinas.
BACA JUGA: Tujuh Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Divonis Denda Rp250 Ribu
Pada November 2020, Kuistiorini, telah selesai malaksanakan tugas dinas. Sehingga, mobil itu dititipkan ke pelaku.
Namun tiba-tiba pelaku beserta mobil Jazz tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, korban mencarinya hingga ke Batam dan menemukan di Perumahan Buana Vista Batam Center.
“Pada saat korban hendak mengambil mobil tersebut, malah dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Pengurus Ponpes Diduga Aniaya Santriwati, Korban Kabur dan Lapor Warga Sekitar
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 112 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda kepri guna proses lebih lanjut.
Comment