BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pembunuhan yang menewaskan pengusaha besi tua di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Zainuddin (49) memasuki babak babak baru.
Dua terdakwa bernama Ardiansyah (46) dan Zulkifli alias Joy (27) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hari ini, Selasa (15/3/2022).
Persidangan dipimpin Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri hakim ketua Boy Saylendra dan hakim anggota Novarina Manurung dan Topan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati.
Dua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan tersebut berawal terdakwa Joy main ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jl. Raja Haji Fisabilillah.
Disana bertemu dengan korban dan korban menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua.
BACA JUGA: Lecehkan Tiga Anak Tetangga, Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi
Kemudian, Joy timbul niat untuk membalas dendam sakit hati kepada korban, disebabkan korban selalu menggoda istri Joy.
Joy berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.
Comment