BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau inisial AN ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek lagi berhubungan intim dengan istri orang inisial SFU.
Aksi penggerebekan itu terjadi di kos-kosan di Gang Ibu Pangga, Jalan Pulau Pandan, Kilometer 5 Tanjungpinang, Jumat (12/3/2022) malam.
Penggerebekan itu langsung dilakukan oleh suami SFU, inisial AM bersama polisi dan masyarakat setempat.
BACA JUGA: Demi Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Pria di Tanjungpinang Ini Gadaikan Motor Sewaan
SFU merupakan honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri, sementara AN merupakan pejabat Fungsional Dinas PUPR Kepri.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, AN dan SFU disangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Keduanya diancam dengan hukuman 9 bulan penjara,” ujar Awal dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
BACA JUGA: Pukul Teman Gegara Mabuk Tuak, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, penggerebekan itu bermula MA mendapat informasi bahwa istrinya sedang bersama seorang pria An di dalam rumah kos.
“Keduanya diduga sedang melakukan perzinahan,” ujarnya.
Comment