BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri dan Disperindag Tanjungpinang melakukan sidak di Swalayan Pinang Lestari Tanjungpinang, Sabtu (12/3/2022).
Dalam sidak tersebut, Disperindag menemukan beras enceran tanpa label, yang sudah dikemas dalam kemasan plastik bening.
Pengawas Perdagangan di Disperindag Provinsi Kepri Andri Kurniawan mengatakan, sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya swalayan yang menjual beras tanpa mengikuti peraturan yang ditetapkan.
BACA JUGA: Harga Cabe Merah dan Daging di Tanjungpinang Melonjak Jelang Ramadhan
Ia menyampaikan, peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 Tahun 2018.
“Bahwa setiap pelaku yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label. Dalam Pasal 10 nya juga dinyatakan, bahwa kewajiban ini dikecualikan apabila pelaku usaha mengemas beras didepan konsumen,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan beras yang dikemas tidak sesuai label, dan dijual oleh pihak Pinang Lestari. Pihaknya telah mengimbau kepada pelaku usaha agar taat terhadap aturan perdagangan beras tersebut.
BACA JUGA: 30 IKM Ikuti Pelatihan Wirausaha, Rahma: Omset Harus Meningkat Setelah Pelatihan
“Terkait masalah label, akan kita sosialisasikan. Pada umumnya, banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui peraturan ini, sehingga kami bersama sosialisasi pada pelaku usaha,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penjualan beras boleh dilakukan secara enceran, selagi pelaku usaha mengemas didepan para pembeli. Dalam Pasal 6 dan 7 Undang Undang konsumen, pembeli wajib mendapatkan informasi yang jelas, soal barang yang dibeli.
Comment