BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelayanan Kantor Samsat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditutup sementara selama lima hari ke depan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tanjungpinang.
Seluruh pelayanan Samsat Tanjungpinang ditutup sementara terhitung pada hari ini Kamis (24/2) hingga Senin (28/2).
BACA JUGA: Pemko Tanjungpinang Persiapkan Rencana Aksi Kota Layak Anak
Pelayanan Samsat Tanjungpinang akan dibuka kembali pada Selasa (1/3) mendatang.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak bisa dapat dilakukan melalui Aprlikasi E-Samsat Kepri (Dapat diunduh di Aplikasi PlayStore).
BACA JUGA: Pemko Tanjungpinang Sosialisasi Perwako Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame
Berikut pemberitahuan lengkap penutupan sementara Pelayanan Samsat Tanjungpinang:
Diberitahukan kepada masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor Kota Tanjungpinang. Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran corona virus Disease (Covid-19) maka diberitahukan:
1. Seluruh pelayanan Samsat ditutup mulai hari Kamis 24 Februari sampai dengan Senin 28 Februari 2022.
2. Pelayanan Samsat akan dibuka kembali pada hari Selasa 01 Maret 2022.
3. Bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Aprlikasi E-Samsat Kepri (Dapat diunduh di Aplikasi PlayStore).
4. Surat pemberitahuan ini mulai berlaku tanggal 24 Fenruari 2022 dan akan dievaluasi kembali serta akan diinformasikan dengan pemberitahuan berikutnya.
Comment