BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dikabarkan mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang dan Bintan.
“Ya benar, barang bukti diamankan 10,5 Kilogram (Ganja),” ujarnya saat dikonfirmasi barometerrakyat.com, Jumat (28/01).
Kapolres tidak mengungkapkan kronologi penangkapan dan identitas terduga pengedar tersebut. Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polda Kepri.
“Karena dua wilayah Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Ditanyakan ke Polda saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyampaikan belum mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut.
“Belum ada info,” singkat Harry saat dihubungi melalui pesan singkat.
Comment