Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Haryadi (Acok)

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Sidang Putusan Pra peradilan Polres Bintan atas Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), oleh penyidik kepolisian Resor Bintan yang diajukan oleh Haryadi alias Acok atas terlapornya Hengky Suryawan.

Putusan prapradilan di bacakan oleh hakim tunggal, Jupriyadi, SH. M.Hum, menolak pra peradilan yang diajukan oleh terlapor. Kamis (10/03)

Jupriyadi selaku hakim tunggal tidak se pendapat dengan keterangan ahli yang di ajukan oleh kuasa hukum terlapor, yang berpendapat bahwa penyidik tidak berwenang menghentikan penyidikan ketika berkas sudah di serahkan ke JPU.

Sementara Hakim berpendapat penyidik masih berwenang menghentikan penyidikan selama berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Menurut Jupriyadi SP3 yang di terbitkan oleh polres Bintan sudah memenuhi syarat formil dan matril.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, kasus hengky suryawan dengan acok merupakan kasus perdata, memutuskan menolak pra pradilan yang di ajukan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara sebesar Rp.5000,” tegas Jupriyadi saat pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment