BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Bintan Tahun 2016-2018 dengan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar ditunda selama dua pekan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, sidang Apri dkk ditunda hingga 3 Februari 2022 mendatang.
Menurutnya, penundaan dilakukan karena hakim ketua yang menyidangkan perkara itu Riska Widiana sedang dinas dinas luar kota.
“Ketua Majelis Hakim memang tidak bisa diganti, jadi terpaksa ditunda,” ujar Sacral saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Sebelumnya, Apri Sujadi bersama M. saleh Umar didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha didampingi Joko Herman dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.
Yurioskandar sebesar Rp240.000.000, Muhammad Yatir sebesar Rp2.121.250.000, Dalmasri sebesar Rp100.000.000, Edi Pribadi sebesar Rp75.000.000, Alfeni Harmi sebesar Rp47.250.000.
Kemudian, Mardiah sebesar Rp5.000.000, Setia Kurniawan sebesar Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sebesar Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sebesar Rp4.800.000.
“Serta memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,” ujarnya.
Apri juga didakwa memperkaya 25 pabrik rokok sejumlah Rp28.943.336.890 dan memperkaya 4 importir minuman beralkohol sebesar Rp1.768.424.362.
Perbuatan terdakwa bersama dengan Mohammad Saleh Umar telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp425.950.541.750, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Apri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Comment