Fico Fachriza Jadi Tersangka, Alasan Pakai Tembakau Sintetis Terungkap!

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Polisi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

“Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melansir dari detikcom, Jumat (14/01).

Zulpan mengatakan, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Zulpan.

Ia mengungkapkan Fico Fachriza membeli narkotika jenis tembakau sintetis lewat media sosial. Fico sudah mengenal barang haram tersebut sejak 2016.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa Fico Fachriza sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dari 2016, dapatnya memesan lewat media sosial,” ucapnya.

Zulpan menerangkan tembakau sintetis itu dikonsumsi seorang diri oleh Fico. Alasannya, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur.

Dalam penangkapan ini, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur, jadi untuk membantunya agar mudah tidur,” ucap Zulpan.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Fico Fachriza ditangkap dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.

“Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis,” ucapnya.

Donny mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan.

“Sehingga kami tidak berhenti di sini masih dalam penyelidikan intensif untuk putus matai rantai narkoba,” imbuh Donny.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment