BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pengusaha di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Tony Hartono menjadi korban penipuan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp9,9 Miliar.
Saat ini, pelaku penipuan Firman sudah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang pada Minggu (2/1) kemarin.
Penipuan ini bermula ketika tersangka Firman mengaku sebagai karyawan money changer PT Segitiga Upaya Mas di Jalan Merdeka.
Tersangka mengaku kepada korban, money changer PT Segitiga Upaya Mas tersebut milik ayahnya.
Pada September 2020, tersangka menawarkan uang dolar Singapura dengan harga murah kepada korban, dengan selisih 200 sampai 150 poin dibandingkan kurs yang berlaku saat itu.
Korban tertarik kemudian mentransfer uang rupiah ke tersangka. Pertama sekali saksi TH mentransfer uang untuk membeli dolar Singapura dengan harga murah tanggal 9 September 2020.
Uang dolar Singapura yang dibeli oleh korban, fisiknya tidak diambil. Melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapura, melalui bantuan tersangka.
Setelah beberapa kali transfer, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli dolar Singapura harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepadanya.
“Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya korban tetap mengirim uang harian,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap saat konferensi pers belum lama ini.
Untuk besaran dana persediaan Rp3 miliar atau Rp4 miliar, untuk target membeli minimal 200.000 dolar Singapura.
Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja, nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi TH, sewaktu-waktu.
Korban sudah mentransfer dana persediaan dan untuk pembelian SGD sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian.
“Terakhir sekali pada 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh tersangka kepada korban berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 sampai dengan 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000,” jelasnya.
Selanjutnya, korban mencoba menarik dana persediaan dari tersangka. Tersangka berjanji, dana persediaan akan diberikan secara bertahap yakni Rp400 juta sampai dengan Rp800 juta setiap harinya.
“Akhirnya tersangka mengakui sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban,” ujarnya.
Karena merasa ditipu, korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Comment