Polri Tebang Pilih, Kasus Bahar Gerak Cepat, Kasus Deni Siregar Lambat

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto Harianaceh.co.id)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kinerja aparat kepolisian patut dipertanyakan. Pasalnya, Korp Bhayangkara itu diduga tebang pilih dalam menangani perkara.

Penanganan kasus pihak yang berada dalam lingkar kekuasaan tidak pernah diproses, sedangkan yang berada diluar kekuasaan Polri gerak cepat.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibandingkan penanganan kasus pihak lain yang juga diduga melakukan penistaan agama.

“Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan,” kata Ichwan dalam keterangan resminya melansir dari CNN Indonesia, Selasa (4/1).

Ichwan menyebut proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Pasalnya, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat.

“Mereka para penista agama berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Ichwan pun menilai ruang penyampaian pendapat menjadi sempit dan terbatas setelah Bahar diproses hukum karena aktivitas ceramahnya. Ia bakal menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan Bahar.

“Bahwa terhadap proses hukum HBS (Bahar Smith), kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” katanya.

Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Usai ditetapkan tersangka, Bahar langsung ditahan di Rutan Polda Jabar.

Pos terkait

Comment