Polri Terbitkan Aturan Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

  • Whatsapp
Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara (Foto: Instagram @niwseir)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

“Betul, sudah keluar Perpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir barometer rakyat.com dari CNNIndonesia, Jumat (3/12).

Perpol tersebut berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Dedi, pihaknya saat ini menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, 57 pegawai KPK dipecat pada 30 September lalu. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.

Listyo pun meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Sumber: CNNIndonesia

Pos terkait

Comment