Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Dompak Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Jembatan Dompak pada November 2021 lalu.

Pelaku diketahui bernama Jhon Fredi Ginting (37) warga Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya

Pelaku tega melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku ditangkap di Tanjung Unggat pada Selasa (30/11) kemarin.

Menurut mantan Polsek Sei Beduk ini, pihaknya memiliki bukti awal yang cukup untuk meringkus pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Awal, Kamis (2/12).

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu 28 November 2021 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi tidak terpuji pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.

Menurutnya, sebelum korban dicabuli, pelaku terlebih dulu mengajak korban untuk menemaninya mengisi BBM sepeda motornya di SPBU Batu Hitam.

Lantas dengan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke Jembatan Dompak dan melakukan aksi pelecehan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment