Kasus Dugaan Pengerusakan Lahan di Kampung Melayu Galang Batang Terungkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Dugaan pengerusakan lahan milik Kui Cong yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu samping PLTU Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang mencapai titik terang.

Dugaan adanya mafia tanah sebelumnya telah dilaporkan oleh pemilik lahan Kui Cong
ke pihak berwajib.

Hingga akhirnya pada 09 November 2021, Polda Kepulauan Riau menetapkan
Joni Lauso bin Toni Lausu (alm.) sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan kepemilikan lahan

Diterangkan oleh pelapor yang juga pemilik lahan, Kui Cong, Didampingi oleh kuasa hukum, M. Fattah Riphat, dari kantor hukum RIS & Associates, kejadiannya berawal dari
beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik Kui Cong dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi.

Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang. Pemilik lahan Kui Cong tidak diperbolehkan masuk oleh beberapa orang.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, lahan tersebut sudah di perjual belikan dan sudah menjadi milik orang lain.

“Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau agar menjadi terang, karena kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik semua ini, sampai saat ini berdasarkan SP2HP No. B/296/XI/2021/Ditreskrimum yang kami terima dari pihak Polda Kepulauan Riau, baru sdr. Joni Lauso yang sudah menjadi tersangka,” papar Pengacara Pelapor, Fattah Riphat kepada awak media melalui rilis tertulis, Sabtu (27/11).

Fattah menjelaskan, kliennya tiba-tiba mendapat informasi lahannya diperjual belikan dan diambil alih oleh orang lain.

“Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum,” tambah Fattah Riphat.

Diketahui tambah Fattah, bahwa Joni Lauso juga sempat menggugat Kui Cong di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun menghadirkan salah satu saksi yang bernama Muhammad Nur Akbar bin
alm. Abdul Rahim yang diduga memberikan keterangan/kesaksian palsu dimuka Pengadilan, yang langsung dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh Kui Cong dan statusnya telah menjadi tersangka, berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Resor Tanjung Pinang selaku penyidik dengan no.
B/38.b/IX/RES1.11/2021/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

“Kami berharap, dengan kejadian ini bisa menjadi atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dan dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Sehingga kedepannya tidak ada lagi aksi-aksi serupa
yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.” tutup Fattah Riphat.

Redaksi

Pos terkait

Comment