Cabuli Keponakan Usia 15 Tahun, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap

  • Whatsapp
KBO Reskrim Iptu Gayuh Pambudhi Utomo (Kaos Hitam) didampingi Kanit PPA Rio Agusta

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial S (41) atas kasus dugaan pelecehan terhadap keponakan yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku ditangkap di Jalan Garuda pada Senin (15/11) kemarin. Penangkapan pria berprofesi sebagai tukang itu setelah polisi menerima laporan dari pelapor inisial DH (25).

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya KBO Reskrim Iptu Gayuh Pambudhi Utomo didampingi Kanit PPA Rio Agusta, Kamis (18/11).

Gayuh menyebutkan, dugaan pencabulan tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada pelapor bahwa pelaku telah berbuat tidak senonoh.

“Kemudian pelapor membuat laporan ke polisi,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yakni sekitar Juli dan September.

“Modusnya pelaku langsung masuk ke kamar korban di tengah malam dan langsung melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Comment