BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Partai Gerindra telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai kader dan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Muhammad Apriyandy.
Pemecatan itu diketahui berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0427/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 12 November 2021.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Dikutip barometerrakyat.com dari SK tersebut, pemberhentian Apriyandy memperhatikan Surat DPD Gerindra Provinsi Kepri Nomor KR/05-0096/A/DPP-GERINDRA 2021 tertanggal 23 Mei 2021 prihal laporan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Apriyandy sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dinilai melanggar AD/ART Partai Gerindra, tidak melaksanakan instruksi dan kebijakan partai.
“Memberhentikan Sdr. M. Apriyandy, SIP, MM sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” tulis dalam surat tersebut dikutip Rabu (17/11).
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang Endang Abdullah dan Anggota DPRD Tanjungpinang Apriyandy belum dapat dikonfirmasi.*
Comment