Mantan Bendahara DPRD Karimun Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan Bendahara Pengeluaran DPRD Karimun inisial HHN sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD setempat tahun 2020.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Jendra Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karimun Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.

Bacaan Lainnya

“Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, telah memiliki cukup bukti dan fakta untuk menetapkan Hhn sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020,” ungkap Jendra dalam keterangannya, Jumat (12/11).

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara tindak pidana umum (Narapidana),” lanjutnya.

Adapun modus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp13,5 Miliar.

Pada periode Nopember hingga Desember 2020 terdapat gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun sebesar antara Rp15 Juta hingga Rp30 Juta

Yang tidak dibayarkan oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, yakni mengubah pagu anggaran yang ada sehingga menjadi tidak sesuai dengan pagu anggaran yang semestinya dalam RKA serta memalsukan tanda tangan sekretaris DPRD Kabupaten Karimun.

“Bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karimun terdapat selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5,9 Miliar yang merugikan keuangan Negara/Daerah,” jelasnya.

Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersangka telah melakukan pengembalian keuangan negara/daerah secara bertahap ke Kas Daerah Kabupaten Karimun yang jumlahnya sebesar Rp5,6 Miliar.

Pos terkait

Comment