BARETERRAKYAT.COM, JAKARTA.
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudritek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik dari sejumlah pihak.
Bahkan Permendikbud tersebut mendapat penolakan salah satunya datang dari elemen umat Islam yang mengatasnamakan Majelis Ormas Islam.
Dalam keterangannya, Ketua MOI Nazar Haris meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan.
“Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” kata Nazar melansir dari CNNIndonesia, Senin (8/11).
Nazar memandang aturan itu mengadopsi draf lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia menyoroti paradigma sexual-consent.
Paradigma itu, kata dia, memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan lagi agama, namun berganti kepada persetujuan dari para pihak.
“Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” kata dia.
Selain itu, Permendikbud tersebut juga mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Sakinah Aljufri, yang menyoroti frase ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud tersebut. Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.
“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi bangsa,” kata Sakinah dalam keterangannya.
Comment