BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Peralihan TV analog menjadi siaran TV digital secara massal akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 2 November 2022.
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan perangkat set top box (STB) gratis TV digital.
Untuk bisa menikmati layanan TV Digital, perangkat TV tabung ataupun TV LCD bisa menerima siaran TV digital.
Syaratnya adalah dengan menggunakan perangkat tambahan, yaitu Set Top Box.
Melansir dari CNNIndonesia, penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.
Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box (STB) digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
STB merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital.
Perangkat ini bisa dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital
Cara pembagian Set Top Box Gratis
Lewat keterangan tertulis, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan ada beberapa cara distribusi STB.
1. Disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan,
2. Diantar langsung ke rumah penerima bantuan; dan
3. Disalurkan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut
Comment