BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan baru ini menuai pro kontra di masyarakat.
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM.
Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.
Muhadjir menyampaikan bahwa ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota.
Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.
“Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” ucap Muhadjir.
Pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi banyak event internasional.
“Bali menjadi perhatian khusus karena pada bulan Maret Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ungkapnya.
Redaksi | Detikcom
Comment