BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Vinna Saktiani, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (27/10).
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vinna Saktiani dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata JPU.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Hakim Ketua Boy Syailendra memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa mengaku kepada pelapor yakni Tarmizi anggota DPRD Bintan, dapat membantu meloloskan anak pelapor menjadi mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Terdakwa kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Tarmizi agar anaknya lulus seleksi menjadi mahasiswa di IPDN.
Tarmizi kemudian menyanggupi permintaan itu lalu memberikan uang ratusan juta kepada terdakwa.
Selanjutnya anak korban mengikuti tes seleksi masuk IPDN. Namun saat pengumuman, anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Mengetahui anaknya tidak lulus seleksi dan merasa tertipu, Tarmizi kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Tanjungpinang pada awal April 2021.
SAHRUL
Comment