BAROMETERRAKYAT.COM, MALANG. Dua orang pelaku sindikat pembobolan ATM dengan modus skimming di Malang berhasil diringkus jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Melansir dari Tribratanews, Minggu (24/10), dua pelaku berinisial AS usia 38 tahun dan AIS 46 tahun.
“Keduanya memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Ia mengatakan, aksi keduanya ternyata dibantu oleh Warga Negara Asing (WNA) Turki inisial DK (46 tahun).
Menurutnya, DK merupakan resedivis kasus skimming di beberapa tempat dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan, Bali.
“Pelaku DK pernah ditangkap saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus skimming ini berawal ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang pelaku.
“Dari hasil kejahatan mereka para nasabah ini telah mencapai kerugian mencapai sebanyak Rp 202 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.*
Comment