BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Oknum pengacara inisial D dilaporkan kepada Polisi oleh seorang ibu rumah tangga TD terkait penanganan kasus hak asuh anak yang tidak selesai.
TD melaporkan kasus hak asuh anak yang ditangani oleh D kepada kepolisian lantaran aduannya tidak diproses hingga puluhan bulan lamanya.
Padahal TD sudah menyetorkan sejumlah uang kepada D yang berkantor pada
Kantor Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH, & Rekan beralamat di Komplek Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota .
TD menyampaikan kepada awak media melalui rilis tertulis, Jumat 22 Oktober 2021, kronologis pengaduannya.
“Setelah bercerai dari suami, saya mau mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Batam. Saya dikenalkan oleh seseorang ke pengacara D. Setelah kami ketemu di kantor pengacara tersebut, saya mengutarakan maksud dan tujuan saya, bahwa saya ingin mengajukan gugatan hak asuh anak atas anak saya dua orang ke Pengadilan Negeri Batam melalui jasa pengacara, ” katanya.
TD melanjutkan ceritanya, awalnya D meminta biaya awal sebesar Rp 20 juta. Namun akhirnya timbul kesepakatan menjadi Rp 15 juta dibayar tunai.
“Tidak bisa dicicil, alasannya agar ada peluru, biar cepat dikerjakan,” kata TD menirukan ucapan D
“Saudara D berjanji dua minggu setelah pembayaran akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam paling cepat, paling lama satu bulan,” ungkapnya.
Oleh TD uang diserahkan kepada D pada tanggal 28 Desember 2020 lalu. Dengan harapan kasus gugatan hak asuh anaknya cepat diajukan ke PN Batam.
Setelah satu bulan uang ia serahkan, dan TD pun menanyakan perkembangan gugatannya, tetapi D mengatakan untuk bersabar.
Memasuki dua bulan TD kembali menanyakan kasus itu pada D. Namun jawabannya tetap sama. Tiga bulan berselang TD bertanya lagi soal gugatannya apa sudah didaftarkan, dia menjawab tetap belum.
“Empat bulan saya pergi lagi ke kantor D namun jawaban selalu sama disampaikan untuk bersabar, dan menyuruh saya untuk mencari bukti-bukti,” ucapnya.
Padahal, kata TD bukti-bukti saat itu sudah diberikan seperti akte lahir anak dan akte surat cerai dari Pengadilan Negeri Batam.
“Beliau (D) hanya menyatakan bahwa kasus saya pasti beres dalam dua minggu ini, dan paling lambat satu bulan setelah uang di serahkan. Berarti janji pada saat itu bulan
Desember 2020 sudah pasti bulan Januari sudah masuk pengadilan,” harapnya.
Hingga tujuh bulan sejak TD menyerahkan uang, namun tidak ada perkembangannya. Bahkan saat ditanyakan D selalu tidak menjawab telepon, pesan WhatsApp tidak dibalas oleh D
“Atas perbuatan saudara D ini, saya kecewa dan merasa telah ditipu, atas hal ini saya bermohon juga kepada pihak kepolisian agar saudara D diproses secara hukum,” ucapnya
Klarifikasi oknum Pengacara D
Oknum Pengacara D kepada awak media menyampaikan klarifikasinya terkait kasus hak asuh anak TD yang sempat ditanganinya.
Melalui rilisnya D menyampaikan kronologinya. Ia mengatakan seorang wanita berinisial TD sempat minta agar kasusnya ditangani di kantor hukumnya.
“Bahwa pada pertengahan Desember 2020 lalu, TD datang ke kantor hukum didampingi oleh salah satu komisioner KPPAD Kota Batam bernama Ibu Inggit,” ujarnya.
“Kedatangannya untuk konsultasi hukum dan minta bantuan hukum terkait hak asuh anak kandung yang di kuasai oleh mantan suami,” kata dia.
D memaparkan, pada Awal Mei 2021 TD datang kembali, tidak mau melanjutkan kasusnya dan menarik dokumen sesuai bukti tanda terima yang TD tulis dan di tandatangani sendiri. Dan kantor hukum beritahukan harus ada pernyataan tertulis dari TD yang diberikan ke kantor hukum untuk pencabutan surat kuasa.
Dia menambahkan, akhir Mei 2021 TD mengirimkan dokumen untuk pencabutan terhadap surat kuasa tertanggal 28 Desember 2020 secara tertulis kepada kantor hukum dengan isi dalam kasus tertanggal 28 Desember 2020 dengan subtansi melepaskan hak nya dari kantor hukum.
Redaksi
Comment