BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial R (31), dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agustah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban KDRT berinisial IS (28).
Ia menyampaikan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (10/10) pagi. Awalnya korban dengan suaminya sempat cekcok mulut, lantaran R tidak ada di rumah saat IS bangun tidur.
“Terlapor tidak ada di samping IS saat bangun pagi. Setelah R pulang, terjadi pertengkaran mulut dan terjadinya kekerasan terhadap pelapor. Sehingga kening pelapor mengalami lebam, dan kita sudah melakukan visum,” ujar Agus, Sabtu (16/10).
Agus menyampaikan, bahwa R menghantukkan kepala korban ke dinding, dan melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, soal perkara KDRT ini.
“Terlapor sudah diperiksa dan kita akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Imbuhnya.
SAHRUL
Comment