BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Masmusa Sarabati S. Pitun, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Tanjungpinang dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/10).
Didepan ketua majlis hakim Anggalanton Boang Manalu, JPU Zaldi Akri menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata Zaldi Akri.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memutuskan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Diketahui, terdakwa diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti pada Jumat (9/4) lalu.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 0,63 gram. Saat dilakukan tes urine terdakwa positif telah menggunakan ganja.
SAHRUL
Comment