BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar.
Apri dan Saleh Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
“Perpanjangan masa penahanan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10).
Ia menambahkan, saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
SAHRUL
Comment