PNS Wajib Tahu! Cara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu cara mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.

Dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Sabtu (9/10), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan kepada para PNS untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.

Bacaan Lainnya

Caranya dengan mengikuti pelaksanaan Anugerah ASN 2021.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pendaftaran untuk kegiatan ini masih dibuka hingga 15 Oktober 2021.

Berbagai kandidat dari seluruh wilayah Tanah Air bisa mendaftarkan diri ataupun mengusulkan ASN terbaiknya di website siana.menpan.go.id.

“Ayo manfaatkan ajang Anugerah ASN ini sebaik-baiknya. Karena melalui ajang ini, kita memberikan penghargaan kepada ASN yang betul-betul mau terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam pengabdiannya di manapun ia ditugaskan,” ujar Alex dalam keterangannya.

Tahun 2021 menjadi tahun keempat pelaksanaan Anugerah ASN sejak digelar pertama kali pada tahun 2018.

Setiap tahunnya, para pemenang Anugerah ASN yang berhasil terpilih menjadi tiga terbaik dalam tiap kategori, berhak mendapat reward berupa Piala Adhigana, sertifikat, uang tunai, serta yang tidak kalah penting adalah kenaikan pangkat luar biasa.

Pendaftaran Anugerah ASN 2021 telah dibuka sejak 19 Agustus 2021 lalu. Pengusulan dan pendaftaran dilakukan melalui situs https://siana.menpan.go.id/.

Calon kandidat dapat mengusulkan diri sendiri dan/atau diusulkan oleh masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, organisasi profesi, atau organisasi lainnya.

Anugerah ASN 2021 terdiri atas empat kategori yakni Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Teladan, PPT Pratama Teladan, ASN Inspiratif, dan The Future Leader. Calon kandidat hanya boleh diusulkan pada satu kategori saja.

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran, kriteria penilaian, serta pedoman pelaksanaan lainnya dapat diakses di website siana.menpan.go.id.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment