BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam Paripurna hari ini.
Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya. Dia bilang pembahasannya telah melalui proses yang panjang.
“Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR RI untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” tulis Yustinus dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Kamis (30/9).
Belum diketahui pasti kapan Komisi XI DPR RI menyetujui RUU KUP itu untuk dibawa ke paripurna. Agenda tersebut seolah dilakukan secara tertutup.
Masih dalam pengumuman yang disampaikan Yustinus, dia menyebut barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa pelayanan sosial tidak jadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tuturnya.
Terkait apa saja yang disetujui dan tidak, semuanya akan dibawa lebih lanjut ke rapat paripurna. Berdasarkan jadwal, hari ini DPR RI akan melaksanakan rapat paripurna pukul 10.30 WIB.
Sumber: Detikcom
Comment