Cara Wali Kota Tanjungpinang Cegah Jual Beli Jabatan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengungkapkan cara mencegah terjadinya jual beli jabatan dalam pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah setempat.

Hal itu disampaikan Rahma saat menjadi narasumber webinar yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengangkat tema “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?, Kamis (16/9).

Bacaan Lainnya

Selain Rahma, dalam diskusi disiarkan melalui kanal youtube KPK itu juga menghadirkan Bupati Sragen, Bupati Indramayu, Bupati Luwu Utara, dan Bupati Manggarai Barat.

Rahma menegaskan, mutasi maupun promosi di lingkungan Pemerintah Tanjungpinang telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, prosesnya dengan melewati job fit untuk uji kesesuaian, dan seleksi terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Job Fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Tim Penilai Kinerja PNS dan dapat dibantu oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK, dan dikoordinasikan kepada KASN.

Seleksi terbuka dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena Pensiun, Mutasi, Meninggal Dunia.

Rahma menyampaikan dalam upaya pencegahan terjadinya jual beli jabatan, pihaknya melakukan mutasi dan promosi secara transparan, tidak memberikan ruang dalam bentuk negosiasi, gratifikasi dan pungli.

“Serta meningkatkan pengawasan internal secara ketat terhadap seluruh rangkaian proses mutasi dan promosi ASN,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rahma menjelaskan bahwa peran Inspektorat sangat penting dalam setiap pengawasan.

“Dalam setiap kegiatan kami selalu minta pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat, sehingga segala kebijakan yang dijalankan sudah dikawal sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Rahma.

“Bersama seluruh Pejabat Daerah berkomitmen untuk menerapkan Sistem Merit dalam pelaksanaan proses pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Juga dengan seluruh unsur stakeholder yang berkepentingan tidak melakukan intervensi terhadap proses Mutasi dan Promosi Jabatan ASN,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment