Pengamat Nilai Tudingan ke Wali Kota Tanjungpinang Sarat Kepentingan

  • Whatsapp
Ahli Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI) Erdianto Efendi (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ahli Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI) Erdianto Efendi memberikan analisisnya terkait foto wali kota Tanjungpinang Rahma yang dituding telah berbuat asusila.

Ia menilai, tudingan sejumlah oknum tentang foto Wali Kota Tanjungpinang tersebut sarat kepentingan.

Bacaan Lainnya

“Yang saya tau itukan fotonya cuma di dalam kamar, terus berbaju lengkap. Terlalu dini untuk menyimpulkan bermacam-macam,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/9).

Ia menyampaikan, tindakan asusila atau perzinahan seyogyanya dibuktikan dengan alat bukti dan saksi yang melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA:

Lantik 12 Guru dan 18 Analis Damkar, Begini Pesan Rahma

“Terlalu dini untuk mengatakan foto ini begini, begitu. Karena menurut saya foto itu biasa saja. Tidak ada pelanggaran disitu. Kalau namanya pelanggaran asusila itu berpakaian seksi,” ujarnya.

Menurut Erdianto, sekalipun orang tersebut dinyatakan berzinah kemudian tidak ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinahan, tetap saja tidak dapat di hukum.

“Akan tetapi bila dapat dibuktikan secara Hukum Tata Negara itu dapat dikatakan perbuatan tercela. Dari aspek politiknya dapat di impeach. Namun salah satu unsur untuk mengarah pada Hukum Tata Negara harus dapat dibuktikan dulu di Hukum Pidana,” jelasnya.

BACA JUGA:

Pasien COVID-19 Menurun Selama PPKM Level 3, Rahma Ingatkan Warga Tetap Waspada

Justru kata dia, orang-orang yang menuduh bersangkutan membuat perbuatan asusila atau dikatakan berzina, malah sebaliknya bisa dilaporkan, seperti pada pasal 310 tentang fitnah dan penghinaan.

“Kalau tidak dapat dibuktikan jadi fitnah, tapi kalau memang terbukti lalu ada yang menyebarkan dia menjadi penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya sejumlah orang yang meminta kejelasan dan lain sebagainya terkait foto tersebut sah-sah saja dilakukan.

Pos terkait

Comment